Tag Archives: KJRI

Pentingnya Proses ‘Lapor Diri ulang’ bagi para WNI di Luar Negeri.

Mulai bulan Januari 2019, pihak Kemenlu bekerjasama dengan seluruh jajaran KJRI diseluruh dunia sedang mensosialisasikan proses identifikasi para WNI diluar negeri melalui program yang dinamakan ‘Lapor Diri’. Salah satu pentingnya proses ini adalah diperbolehkannya para WNI yang berada di Luar Negeri untuk melakukan perpanjangan paspor di tempat mereka berdomisili di Luar Negeri setelah melakukan proses ini.

Melalui informasi yang disampaikan oleh Ibu Wita Purnamasari, sebagai Consul for Protocol and Consular Affairs Conulate General RI, pada pertemuan dengan para perwakilan komunitas di Adelaide, South Australia, mengatakan bahwa dalam rangka pemutakhiran database para WNI yang berada di luar negeri, serta utuk memudahkan proses pengurusan Dokumen WNI di luar negeri, maka Kemenlu menghimbau agar mereka (Para WNI) yang tinggal di luar negeri, untuk segera melaporkan diri melalui portal resmi kemenlu.

Nantinya, Pemerintah RI akan memberlakukan salah satu syarat, yaitu ‘Lapor Diri’ untuk memperpanjang dokumen Paspor di luar negeri.

Secara garis besar, proses ini dapat dilakukan cukup mudah. Dengan mengunjungi situs http://www.peduliwni.kemlu.go.id. Disana akan dijelaskan secara rinci tahapan proses pelaporan dan pada akhirnya akan diverifikasi oleh KJRI sebagai ADMIN situs KEMENLU. Bila kemudian anda sudah mendapatkan VERIFIKASI email dari KJRI, maka dipastikan nama anda sudah terdaftar.

Untuk melakukan proses ini hanya membutuhkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang terdapat pada KTP. BAgi para WNI yang belum memiliki NIK, masih bisa melakukan registrasi, namun akan dalam proses ‘PENDING’ dan belum mendapat validasi dari KJRI. TETAPI, nama mereka sudah ada dan tersimpan di website/portal.

Berita baik lainnya, untuk menjawab permasalahan NIK, nantinya seluruh perwakilan konsuler di Luar Negeri akan diberikan kewenangan untuk menerbitkan NIT atau Nomer Induk Tunggal. NIT merupakan nomer induk kependudukan bagi para WNI di luar negeri. Bila kebijakan ini sudah diberlakukan, maka nantinya informasi akan dimuat di setiap portal resmi KJRI & KEMENLU. Para WNI bisa mendaftar untuk mendapatkan NIT dengan datang langsung ke KJRI atau di acara Warung Konsuler.

Menurut Ibu Wita, saat ini dari 42 ribu WNI di wilayah kerja KJRI Sydney, baru 1700 orang yang sudah mendaftar. Diharapkan jumlah ini akan meningkat pada masa yang akan datang. Menurut beliau, selain itu, salah satu kebijakan lain yang diusulkan, lapor diri akan diwajibkan bagi para WNI yang ingin melakukan Pelayanan Konsuler oleh KJRI.

berikut video tutorial untuk melakukan proses daftar diri secara online.

Pada acara Warung Konsuler Imigrasi, nanti para WNI akan diwajibkan melakukan Lapor Diri pada meja pendaftaran yang telah disediakan oleh pihak KJRI, Sambil menunggu pengambilan foto untuk perpanjangan dokumen paspor, pihak konsuler akan membantu para WNI untuk mendaftarkan diri secara online.

BAGI PARA WNI YANG BELUM MENDAFTARKAN DIRI DIATAS atau PER TANGGAL 1 JANUARI 2019, ATAU PADA PORTAL RESMI KEMENLU (PORTAL PEDULI), DIWAJIBKAN UNTUK MELAKUKAN DAFTAR DIRI ULANG.

Bagi para DIASPORA, KEMENLU juga mengeluarkan Kartu Kependudukan Luar Negeri yang bernama KMILN, sayangnya hal ini merupakan hal yang berbeda. KMILN ini hanya berlaku bagi para DIASPORA, tidak berlaku untuk proses daftar diri. jadi, Parameter tunggal yang digunakan untuk melakukan Daftar Diri bagi para WNI di luar negeri adalah NIK.

Nantinya, KEMENLU, KEMENDAGRI dan KPU akan memiliki satu basis data seluruh WNI yang berada di luar negeri, untuk memudahkan dokumentasi serta pelayanan kependudukan di luar negeri.

(BLJ)